Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badanperadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PeradilanMiliter, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semualingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas daripengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan SekretarisMA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnyapaling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepalabadan.
b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yangmerangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yangmerupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktishukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagirakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkunganPeradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi.
1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diIbukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukummencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayahPropinsi.
e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalamlingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadyaatau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya ataukabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata,yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1)Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orangPanitera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar