Selamat datang di my blog .. sharing ilmu dan sebagainya
Sabtu, 17 November 2012
Sabtu, 27 Oktober 2012
Suku Suku di Sumatera Utara
8 SUKU/ETNIS SUMATERA UTARA
Suku Pakpak adalah salah satu suku bangsa yang terdapat di Pulau Sumatera Indonesia dan tersebar di beberapa kabupaten/kota diSumatera Utara dan Aceh, yakni di Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah(Sumatera Utara), Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam (Provinsi Aceh)
Suku Pakpak adalah salah satu suku bangsa yang terdapat di Pulau Sumatera Indonesia dan tersebar di beberapa kabupaten/kota diSumatera Utara dan Aceh, yakni di Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah(Sumatera Utara), Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam (Provinsi Aceh)
Suku Pakpak terdiri atas 5 subsuku, dalam istilah setempat sering disebut dengan istilah Pakpak Silima suak yang terdiri dari :
- Pakpak Klasen (Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Tengah Sumatera Utara)
- Pakpak Simsim (Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara)
- Pakpak Boang (Kabupaten Singil dan kota Sabulusalam-Aceh)
- Pakpak Pegagan (Kabupaten Dairi Sumatera Utara)
- Pakpak Keppas (Kabupaten Dairi Sumatera Utara)
Suku Batak PakPak Sumut
Suku Simalungun atau juga disebut Batak Simalungun adalah salah satu suku asli dariprovinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang menetap di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Beberapa sumber menyatakan bahwa leluhur suku ini berasal dari daerahIndia Selatan. Sepanjang sejarah suku ini terbagi ke dalam beberapa kerajaan. Marga asli penduduk Simalungun adalah Damanik, dan 3 marga pendatang yaitu, Saragih, Sinaga, dan Purba. Kemudian marga marga (nama keluarga) tersebut menjadi 4 marga besar di Simalungun.
Orang Batak menyebut suku ini sebagai suku "Si Balungu" dari legenda hantu yang menimbulkan wabah penyakit di daerah tersebut, sedangkan orang Karo menyebutnya Timur karena bertempat di sebelah timur mereka.
Suku Batak Simalungun Sumut
Suku Batak Angkola adalah salah satu suku di Sumatera Utara yang tinggal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Suku Batak Toba Angkola Sumut
Suku Mandailing merupakan nama suku bangsa yang mendiami Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sebagianKabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Sebagian pihak mengatakan bahwa Mandailing merupakan bagian dari Suku Batak. Namun pihak lainnya berpendapat bahwa Mandailing merupakan kelompok masyarakat yang berbeda. Hal ini terlihat dari perbedaan sistem sosial, asal usul, dan kepercayaan.
Suku Batak Mandailing Sumut
Batak Toba[1] merupakan sub atau bagian dari suku bangsa Batak. Suku Batak Tobameliputi Kabupaten Toba Samosir sekarang yang wilayahnya meliputi Balige, Laguboti,Parsoburan, dan sekitarnya.
Suku Batak Toba Sumut
Suku Karo adalah suku yang mendiami Dataran Tinggi Karo, Sumatera Utara, Indonesia. Suku ini merupakan salah satu suku terbesar dalam Sumatera Utara. Nama suku ini dijadikan salah satu nama kabupaten di salah satu wilayah yang mereka diami (dataran tinggi Karo) yaitu Tanah Karo. Suku ini memiliki bahasa sendiri yang disebut Bahasa Karo atau Cakap Karo. Pakaian adat suku Karo didominasi dengan warna merah serta hitam dan penuh dengan perhiasan emas.
Suku Batak Karo Sumut
Suku Melayu[7][8] adalah nama yang menunjuk pada suatu kelompok yang ciri utamanya adalah penuturan bahasa Melayu. Suku Melayu bermukim di sebagian besar Malaysia, pesisir timur Sumatera, sekeliling pesisir Kalimantan, Thailand Selatan, serta pulau-pulau kecil yang terbentang sepanjang Selat Malaka dan Selat Karimata. Di Indonesia, jumlah suku Melayu sekitar 15% dari seluruh populasi, yang sebagian besar mendiami propinsi Sumatera Utara,Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, danKalimantan Barat.[9]
Meskipun begitu, banyak pula masyarakat Minangkabau, Mandailing, danDayak yang berpindah ke wilayah pesisir timur Sumatra dan pantai barat Kalimantan, mengaku sebagai orang Melayu. Selain di Nusantara, suku Melayu juga terdapat di Sri Lanka, Kepulauan Cocos (Keeling) (Cocos Malays), danAfrika Selatan (Cape Malays).
Suku Melayu Sumut
SUKU TAPANULI UTARA
Suku Tapanuli Utara adalah sebuah Suku yang terletak di Sumatera Utara,Indonesia. Ibu kotanya berada di Tarutung. . Suku tapanuli utara mempunyai Beberapa Budaya dan tarian seperti gambar berikut .
Suku Tapanuli Utara adalah sebuah Suku yang terletak di Sumatera Utara,Indonesia. Ibu kotanya berada di Tarutung. . Suku tapanuli utara mempunyai Beberapa Budaya dan tarian seperti gambar berikut .
Suku Tapanuli Utara Sumut
SUKU TAPANULI SELATAN
Suku Tapanuli Utara adalah Suku Yang berdekatan Dengan tapanuli Utara .Suku Tapsel membentuk Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas, Sipirok ditetapkan menjadi ibu kota kabupaten induk, Tapanuli Selatan.
Suku Tapanuli Selatan Sumut
Jumat, 12 Oktober 2012
Kacang Hijau
Kacang hijau adalah sejenis tanaman budidaya dan palawija yang dikenal luas di daerah tropika. Tumbuhan yang termasuk suku polong-polongan (Fabaceae) ini memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari sebagai sumber bahan pangan berprotein nabati tinggi. Kacang hijau di Indonesia menempati urutan ketiga terpenting sebagai tanaman pangan legum, setelah kedelai dan kacang tanah.
Bagian paling bernilai ekonomi adalah bijinya. Biji kacang hijau direbus hingga lunak dan dimakan sebagai bubur atau dimakan langsung. Biji matang yang digerus dan dijadikan sebagai isi onde-onde, bakpau, atau gandas turi. Kecambah kacang hijau menjadi sayuran yang umum dimakan di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara dan dikenal sebagai tauge. Kacang hijau bila direbus cukup lama akan pecah dan pati yang terkandung dalam bijinya akan keluar dan mengental, menjadi semacam bubur. Tepungbiji kacang hijau, disebut di pasaran sebagai tepung hunkue, digunakan dalam pembuatan kue-kue dan cenderung membentuk gel. Tepung ini juga dapat diolah menjadi mi yang dikenal sebagai soun.
[sunting]Manfaat Kacang Hijau
Kacang hijau memiliki kandungan protein yang cukup tinggi dan merupakan sumbermineral penting, antara lain kalsium dan fosfor. Sedangkan kandungan lemaknyamerupakan asam lemak tak jenuh.
Kandungan kalsium dan fosfor pada kacang hijau bermanfaat untuk memperkuat tulang. Kacang hijau juga mengandung rendah lemak yang sangat baik bagi mereka yang ingin menghindari konsumsi lemak tinggi. Kadar lemak yang rendah dalam kacang hijau menjadikan bahan makanan atau minuman yang terbuat dari kacang hijau tidak mudah berbau.
Lemak kacang hijau tersusun atas 73% asam lemak tak jenuh dan 27% asam lemak jenuh. Umumnya kacang-kacangan memang mengandung lemak tak jenuh tinggi. Asupan lemak tak jenuh tinggi penting untuk menjaga kesehatan jantung.
Kacang hijau mengandung vitamin B1 yang berguna untuk pertumbuhan dan vitalitas pria. Maka kacang hijau dan turunannya sangat cocok untuk dikonsumsi oleh mereka yang baru menikah.
Kacang hijau juga mengandung multi protein yang berfungsi mengganti sel mati dan membantu pertumbuhan sel tubuh, oleh karena itu anak-anak dan wanita yang baru saja bersalin dianjurkan untuk mengkonsumsinya.
Sabtu, 06 Oktober 2012
PERADILAN INDONESIA
Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badanperadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PeradilanMiliter, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semualingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas daripengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan SekretarisMA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnyapaling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepalabadan.
b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yangmerangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yangmerupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktishukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagirakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkunganPeradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan PengadilanTinggi.
1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diIbukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukummencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakimandalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan diibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayahPropinsi.
e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalamlingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadyaatau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya ataukabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata,yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
1)Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orangPanitera.
Langganan:
Postingan (Atom)